SKB 5 menteri tentang penataan redistribusi guru sangat baik untuk diterapkan bagi sekolah yang di daerah yang masih kekurangan guru akan segera mendapatkan guru yang dibutuhkan, sedang di sekolah yang kelebihan tenaga guru akan segera didistribusikan oleh intansi terkait guna pemenuhan beban kerja minimal agar mendapatkan tunjangan profesi.
Adapun lampirannya berupa Petunjuk Teknis pemerataan guru (para guru agar mendapat informasi mengenai proiritas pemenuhan beban kerja 24 jam yang terdapat pada SKB 5 Menteri tersebut, anda dapat mengklik download Juknis SKB 5 Menteri