Monday, 17 November 2014

Proses pengajuan PAK


Sudah lama sekali saya tidak menulis di blog ini, rutinitas dan banyaknya pekerjaan yang membuat saya melupakan aktivitas saya di sini.

Kali ini saya akan berbagi informasi tentang Proses Pengajuan PAK guru. Sebenarnya bukan informasi tapi hanya sedikit pengalaman ketika saya mengajukan PAK pada bulan Oktober 2014 kemarin.

Bagi Bapak/Ibu guru yang ingin mengajukan PAK, saya sarankan untuk merancang sejak 1 atau 2 tahun sebelumnya, karena proses pangajuan PAK sekarang tidak bisa diserahkan ke TU atau orang lain, kita harus bisa menyusun sendiri. Unsur-unsur yang dinilai dalam PAK semua berasal dari kinerja guru sendiri yang dinilai oleh tim penilai. Jika kita menginginkan nilai angka kredit kita baik maka kita harus memiliki kinerja yang baik pula sebagai guru, karena nilai PKG akan sangat mempengaruhi nilai angka kredit kita, disamping itu jumlah jam mengajar juga akan berpengaruh pada nilai angka kredit. Maka dari itu seyogyanya Kepala Sekolah juga harus adil dalam pemberian tugas guru, sebaiknya semua guru PNS baik yang sudah bersertifikasi atau belum harus mengajar minimal 24 jam, karena jika kurang dari 24 jam maka otomatis akan mengurangi nikai angka kreditnya. Untuk mendapatkan nilai angka kredit kita harus mendapat nilai PKG terlebih dahulu kemudia nilai tersebut dikonversi kedalam skala nilai 1-100 sesuai dengan Permeneg PAN & RB no 16 Tahun 2009, berdasarkan nilai konversi tersebut akan didapat sebutan kinerja dan prosentase capaian kinerja kita. Selanjutnya menghitung nilai PKG dengan menggunakan rumus angka kredit yang terdapat dalam buku panduan angka kredit. Bagi bapak ibu guru yang membutuhkan buku panduannya akan saya share nanti di akhir tulisan ini. Dalam pengajuan PAK untuk nilai PKG harus dilampirkan beserta deskripsi pengamatan atau pemantauan yang dilakukan oleh tim penilai

Yang perlu kita persiapkan selanjutnya dan sangat penting adalah nilai PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang terdiri dari nilai Pengembangan Diri (PD) dan nilai Publikasi Ilmiah (PI) atau Karya Inovativ (KI). Untuk mendapatkan nilai PD bisa kita dapatkan dengan cara mengikuti kegiatan diklat fungsional yang sesuai dengan bidang tugas guru, atau kegiatan kolektif guru yang diadakan oleh MGMP atau lainnya sesuai dengan bidang tugas guru. Untuk menjembatani kegiatan tersebut seyogyanya sekolah atau MGMP dapat memfasilitasi agar terlaksana kegiatan tersebut. Jika pihak sekolah atau MGMP tidak ada kegiatan yang terkait dengan PD maka guru harus jemput bola jangan Cuma duduk diam menunggu kegiatan yang dilaksanakan di sekolah, guru bisa mengikuti diklat atau seminar yang diadakan pihak luar sekolah selama kegiatan tersebut sesuai dengan bidang tugas guru. Dalam penilian PD harus dibuat laporan pengembangan diri yang dibuat oleh guru sesuai dengan kegiatan pengembangan diri yang diikuti. Sedangkan untuk mendapatkan nilai PI atau KI kita harus merancangnya sejak awal kurang lebih 1 atau 2 tahun sebelum pengajuan PAK, untuk PI bisa kita penuhi dengan cara membuat modul atau diktat pelajaran tiap semester, Laporan Penelitian yang dilakukan oleh guru di sekolahnya, atau tulisan/ artikel ilmiah di jurnal atau surat kabar.

Selain kedua nilai wajib yang harus dipersiapkan sejak awal diatas, masih ada yang harus disiapkan yaitu SK-SK kegiatan seperti SK Pembagian tugas mengajar dan tugas lain, SK kegiatan penunjang, SK Kepanitiaan, analisis pembelajaran. Semua harus terarsip karena SK-SK tersebut digunakan untuk bukti fisik bahwa guru telah melaksanakan kegiatan belajar pembelajaran serta tugas-tugas lain dan tugas penunjang.

Untuk berkas administrasi yang paling penting dalam pengajuan PAK sekarang adalah DP3 tahun 2014 yang sudah menggunakan SKP (Sasaran Kerja Pengawai) yang sudah disusun sejak awal Januari 2014, untuk mendapatkan nilai DP3 yang baik juga harus mendapatkan nilai ketercapaian sasaran kerja yang baik. Sebaiknya dalam menyusun SKP cukup merancang kegiatan-kegiatan yang bisa terlaksana dengan baik selama 1 tahun mendatang, kegiatan yang sekiranya tidak dapat terlaksana tidak perlu disusun dalam SKP, karena proses penilaian SKP berdasarkan prosentase ketercapaian realisasi sasaran kerja dari target kerja yang direncanakan. Semakin baik prosentase ketercapaian realisasi sasaran kerja maka makin baik nilai SKPnya dan begitu pula sebaliknya. Maka kalau menurut saya lebih baik sasaran kerja kita hanya yang sesuai dengan tugas pokok kita sebagai guru saja yang memang jelas-jelas dapat terrealisasi dengan baik.

Berikut ini link download buku panduan pengajuan PAK
  1. Buku 1 PKB Guru 
  2. Buku 2 Pedoman PK Guru 
  3. Buku 4 Pedoman PKB dan Angka Kreditnya 
  4. Buku 5 Pedoman Penilaian KegiatanPKB 
  5. Juknis Permen 35 
  6. Aplikasi PKG  
Semoga bermanfaat....

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar di sini...