Bagi seorang guru, angka kredit kenaikan jabatan guru adalah hal yang sangat penting dalam pekerjaannya, guru juga harus bisa menghitung angka kreditnya sendiri. Mulai tahun 2013 ,diberlakuan aturan baru untuk penghitungan angka kredit bagi kenaikan jabatan dan pangkat guru, sesuai Permenpan no 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional dan angka kreditnya dan Permendiknas no 35 tahun 2010 tentang juknis jabatan fungsional dan angka kreditnya.
Agar para guru tidak kesulitan dalam penghitungannya di bawah ini saya berikan link download untuk aturan yang berkenaan dengan aturan baru angka kredit kenaikan jabatan guru. bagi pembaca yang membutuhkan silahkan bisa langsung download pada masing-masing link di bawah ini :
1. Permen PAN no 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya
2. Permendiknas no 35 tahun 2010 tentang Juknis Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya
3. Lampiran permendiknas no 35 tahun 2010
4. Format 1 dan 2 tentang penilaian kinerja guru
5. Format 3 tentang Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
Semoga bermanfaat................
Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 dimana untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional Guru
serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif
berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau
Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.
Agar para guru tidak kesulitan dalam penghitungannya di bawah ini saya berikan link download untuk aturan yang berkenaan dengan aturan baru angka kredit kenaikan jabatan guru. bagi pembaca yang membutuhkan silahkan bisa langsung download pada masing-masing link di bawah ini :
1. Permen PAN no 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya
2. Permendiknas no 35 tahun 2010 tentang Juknis Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya
3. Lampiran permendiknas no 35 tahun 2010
4. Format 1 dan 2 tentang penilaian kinerja guru
5. Format 3 tentang Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
Semoga bermanfaat................
Silahkan tinggalkan komentar untuk perbaikan blog ini, atau untuk diskusi tentang aturan PAK yang baru
ReplyDeletetrimakasih.... salam ukhuwah...